PANGANDARAN JAWA BARAT - Putusan Pengadilan Negri Ciamis sangat janggal dan tidak masuk akal, " kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, kepada puluhan wartawan saat konfrensi pers, seusai acara media gathering HPN, bertempat di Arnawa Hotel pangandaran, Kamis (10/02/2022).
Diterangkannya bahwa, sesuai dengan tata ruang, Pemerintah Daerah mengajukan tanah HGB terlantar atas nama PT Griya Elok untuk dibangun Terminal Wisata. Pengajuan tersebut, sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena untuk kepentingan masyarakat.
Pemilik HGB pernah menemui kami, lalu diajaknya kerjasama' tapi menolaknya. Malah pihak PT Griya Elok melakukan gugatan ke PN Ciamis...yang akhirnya terbitlah Putusan Pengadilan Negri Ciamis yang mengecewakan kami ini.
Dengan adanya putusan PN Ciamis tersebut, tentunya kami kecewa, namun kami tetap menghormatinya.
Kenapa kami kecewa... ya, karena kami kena Denda 10 Milyar rupiah dengan alasan telah dibangun jalan pantai, itu harus dibayarkannya pada PT Griya Elok, padahal HGB nya sudah habis masa berlakunya "sungguh aneh' kan".
Menurut jeje, semenjak kecilpun biasa kami bemain disitu...ya, karna saya dilahirkan disekitar situ. * kami tau !, dipingir pantai timur itu sudah ada jalan memanjang dari selatan ke utara, dimulai dari Cagar Alam sampai sungai Cikidang, itu kan di harim pantai, "ucap Jeje.
Baca juga:
Mobil Plat Merah Menabrak Pohon Kelapa.
|
Pada dasarnya, kami menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis, terkait PT Geriya Elok sebagai penggugat - - - Akan tetapi putusan PN Ciamis tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal, " Katanya.
Lanjut Jeje, gugatan PT Griya Elok tersebut adalah terkait tanah sekitaran Lapang Katapang Doyong yang luasnya kurang lebih 6, 7 Ha.
Itu tanah HGB yang dimiliki PT Griya Elok, akan tetapi tidak pernah dibangun sesuai peruntukannya, bahkan sejak tahun 2012 sudah habis masa berlakunya... ya, kurang lebih 20 tahun diterlantarkan, " tandas Jeje.
Menurutnya, kalau pemkab pangangandaran harus membayar denda itu tidak bisa...ya, karena harus ada dasar hukumnya dulu. "kan jalan tersebut itu harim pantai yang biasa dimanfaatkan untuk kepentingan umum", dan kagetnya lagi ada orang yang menyampaikannya pada saya, bahwa saya harus mempersiapkan uang sekitar 1 Milyar untuk kepentingan Pengadilan, tapi dengan tegas kami menolaknya!.
Mengapa ditolak...ya, karena sepemahaman kami, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) : pemilik HGB mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruannya dan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis.
Selanjutnya, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan (Kantah).Jika sertifikat berakhir ketika anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah tersebut kembali menjadi milik negara.
Sedangkan, dalam hal ini, pemegang HGB ( PT Griya Elok) tidak mengajukan perpanjangan dan malah Lahan HGB tersebut diterlantarkan sampai sekarang.
Menurut kami bahwa, tanah Ex PT Griya Elok tersebut baik langsung maupun tidak langsung itu sudah murni kembali menjadi milik Negara (Rakyat).
Lokasi tanah tersebut berada di wilayah kabupaten pangandaran, jadi tanah itu milik seluruh warga pangandaran...ya, apa bila tanah itu digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat pangandaran "salahnya dimana! "apa kata dunia, apalagi jika rakyat sebagai pemilik malah didenda 10 milyar rupiah---wah wah itu "Keblinger".
*"jadi, atas dasar keputusan PN Ciamis tersebut, kami akan mengajukan banding ke MA, juga akan melaporkannya kepada Komisi Yidisial dan kepada Mahkamah Agung. *Kenapa?...ya, karena kami melihatnya disitu ada sesuatu yang janggal dan tidak masuk akal, " Ujarnya. (Anton AS)