PANGANDARAN JAWA BARAT - Demi kelancaran pembangunan Daerah Kabupaten Pangandaran, kami Fraksi PKS & PPP menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan yang telah disusun ini untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Demikian dikatakan Husni Mubarok mewakili Fraks Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilsn Sejahtera (PKS) dalam pidato sambutannya pada acara rapat Paripurna DPRD pada agenda penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD tentang penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan nota keuangan, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/10/2024)
Baca juga:
Kamijo Bangga Dengan Presiden Jokowi
|
Disampaikannya bahwa, setelah mengkaji draft penyampaian sambutan Bupati terkait RAPBD tahun anggaran 2025 dan Nota Keuangan kami ingin menggaris bawahi beberapa poin penting salah satunya mengenai adanya Defisit Anggaran.
Kami meyakini bahwa Pemerintah Daerah pasti telah melakukan yang terbaik dalam menjalankan program-program yang disusun, akan tetapi kemungkinan adanya Defisit ini haruslah diantisipasi dengan menyiapakan langkah-langkah pencegahan.
Kami menilai kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan dengan mekanisme Pinjaman Portofolio Utang Daerah adalah merupakan langkah terakhir yang harus diambil, meskipun demikian, kami tetap menginginkan kebaikan dalam keberlangsungan Pemerintah Daerah.
Kami berharap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku juga sesuai dengan kondisi terkini kedaerahan, yang nantinya Rancangan tersebut dapat direalisasikan dengan tepat dan
terukur.
Kami berharap penggunaanya dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bukti adanya upaya penerapkan tata kelola keuangan Pemerintah yang lebih baik (good governance) demi tercapainya cita-cita tersebut yang tak kalah penting adalah adanya pengawalan Raperda mulai dari proses perencanaan, sosialisasi hingga implementasinya.
Sidang Paripurna yang kami hormati, demikianlah Pandangan Umum singkat dari kami Fraksi PKS & PPP DPRD Kabupaten Pangandaran atas Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025 dan Nota Keuangan.
Demi kelancaran pembangunan Daerah Kabupaten Pangandaran, kami Fraksi PKS & PPP menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan yang telah disusun ini untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku "katanya".
Tambah Husni, semoga allah swt senantiasa memberikan bimbingan, keberkahan dan meridhoi setiap langkah Pemerintah Daerah dalam mengemban amanahnya sesuai visi dan misi yang diusung, juga keberkahan pula bagi seluruh warga pangandaran "ujarnya".
Pangandaran, 01 Oktober 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Fraksi PKS & PPP
- Miswan (ketua)
- Husni Mubarok (sekertaris).*
(Anton AS)