PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia khusus III DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran, " kata ketua pansus III Ucup Supriatna, S.Pd.i. dalam pidatonya di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (27/06/2022).
Disampaikannya bahwa, hasil rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 06 juni 2022, panitia khusus III DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase. Yang mana, Pansus III diberi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 06 juni sampai dengan 24 juni 2022.
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 menegaskan bahwa materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata Ucup.
Menurutnya pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.
Adapun susunan keanggotaan panitia khusus III DPRD kabupaten pangandaran: 1. Ucup Supriatna, S.Pd.i. ketua. 2. Alip Suhendi, S.Ip., M.Si. wakil ketua. 3. Ade Ruminah, S.H sekretaris.
4. Sopiah. Anggota. 5. Deni Kusnani. Anggota. 6..Hjh. Hesti Mulyati, S.Pd. Anggota. 7. Rd. Tata Sutari, S.E. Anggota. 8. Hamdan, A.Md Anggota. 9. H. Endang Ahmad Hidayat. Anggota. 10.H. Idi Supriadi, S.Pd Anggota. 11.H. Oman Rohman, S.Ip. Anggota. 12. Haer, S.Pd.i. Anggota. 13. Subaryo, S.Pd.i. Anggota. 14. Nia Sumiasari Anggota. 15.Miftah Mujahid, S.H Anggota, " kata Ucup.
Adapun materi pembahasan panitia khusus III DPRD kabupaten pangandaran bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan juga raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, " katanya.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Lanjut Ucup, pembahasan rancangan peraturan daerah dilaksanakan sejak tanggal 06 juni sampai dengan 24 juni 2022 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 27 juni 2022.
Tahapan pembahasannya sebagai berikut: 1. Rapat internal panitia khusus III; 2. Rapat kerja dengan SKPD; 3. Konsultasi ke kanwil kemenkumham provinsi jawa barat dan biro hukum dan ham setda provinsi jawa barat; 4. Rapat kerja dengan SKPD.
Setelah pansus III membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan diantaranya sebagai berikut: Terkait raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengingat dan serta perbaikan legal drafting; terdapat penambahan pada isi pasal 1 yaitu: Pemasar perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Terdapat penambahan pasal yaitu pasal 4 yang berbunyi : pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI terdiri atas: Penyelenggara pelelangan ikan; Nelayan dan pemasar perikanan.
Terdapat perubahan isi pada pasal 5 yaitu: penyelenggara pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a mempunyai kewajiban untuk: Menyeleksi pemasar perikanan, memeriksa persyaratan administrasi, kemampuan keuangan dan karakter; Mengupayakan semua ikan hasil tangkapan nelayan didaratkan dan ditransaksikan di TPI.
Melaksanakan pelelangan ikan di TPI dengan prinsip pelayanan prima; Memungut dan menyetorkan penerimaan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjaga stabilitas harga; Melaksanakan penatausahaan keuangan dan pembukuan serta melaporkan hasil pelelangan ikan di TPI.
Terdapat penambahan pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 yang berbunyi : Nelayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b mempunyai kewajiban untuk: Membawa seluruh ikan hasil tangkapannya ke TPI; Menjaga mutu ikan hasil tangkapan dan mengikuti proses pelelangan ikan di TPI sesuai aturan yang ditetapkan penyelenggara TPI.
Pasal 7 pemasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c mempunyai kewajiban untuk: Datang ke TPI sebelum waktu operasional TPI dimulai; Mengikuti proses pelelangan ikan di TPI sesuai aturan yang ditetapkan penyelenggara TPI; Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan; memiliki kartu peserta lelang;.Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara TPI; dan menyetorkan uang jaminan. Pemasar perikanan yang menjadi pemenang lelang harus membayar secara lunas yang diambil dari deposit yang sudah disetor sebelum lelang.
Pasal 8 penyelenggara pelelangan ikan, nelayan dan pemasar perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 dikenakan sanski administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai sanski administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
Pasal 11 ada penambahan ayat yaitu : Pemasar perikanan wajib melakukan transaksi jual beli ikan dengan nelayan di TPI.
Pasal 12 ada penambahan ayat yaitu: Pelaksanaan mekanisme pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: luring dan daring.
Pada bab III pembinaan dan pengawasan pasal 13 yaitu : Untuk pengawasan distribusi ikan hasil tangkapan nelayan yang di bawa keluar daerah kabupaten, pemerintah daerah kabupaten menetapkan tempat pemeriksaan dokumen di daerah perbatasan. Tempat pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.
Terdapat perubahan isi pada pasal 18 yaitu: Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan, " papar Ucup.
Terkait raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase: Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengingat dan serta perbaikan legal drafting; terdapat penambahan ayat di pasal 12 yaitu : Rencana penyediaan lahan dan pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dicantumkan hanya jika diperlukan.
Terdapat perubahan isi pasal 23 yaitu: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan konstruksi drainase sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 diatur dengan peraturan bupati. terdapat perubahan isi pada pasal 33 yaitu: Pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase dapat bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten; dan/atau sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat perubahan isi pada bab XI ketentuan penutup ayat 41 yaitu: Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan, " paparnya.
Tambah Ucup, panitia khusus III mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)
Parigi, 24 juni 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Panitia Khusus III 1.Ucup Supriatna, S.Pd.i. (Ketua). 2. Ade Ruminah, S.H (Sekertaris).