JAKARTA - Nama sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah tanggal 20 Juli 2022.
Hal ini tentu mengundang pertanyaan masyarakat, apa lagi salah mereka? Kominfo mau memblokir untuk apa? Kabar ini terjawab lewat pengumuman yang dirilis oleh Kominfo kemarin senin 22 juni 2022.
Kabar tersebut ternyata terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat kemarin.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya, ” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indomesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan aplikasi atau mengambil tindakan. Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.
PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Dedy mengklaim sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dedy menyebutkan bahwa di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya : Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.
Apabila lewat dari tanggal tadi maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran.Pihaknya bersama Kominfo tetap menjalin komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, siap membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia, " Sebutnya.***