Undang Herdi Menang Telak di Pilkades Desa Babakan

    Undang Herdi Menang Telak di Pilkades Desa Babakan

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dari hasil perhitungan suara Undang Herdi sebagai kepala desa incumben menang pada pilihan kepala desa babakan.

    Demikian dikatakan H Sartoyo S.Pd M.Pd selaku ketua panitia pemilihan kepala desa babakan saat mengumumkan hasil perhitungan suara, bertempat di lapangan pelabuhan cikidang desa babakan kecamatan pangandaran kabupaten pangandaran, Rabu (03/05/2023)

    Disampaikannya bahwa,  dari hasil perhitungan panitia, bapak Undang Herdi nomor urut 1 mendapatkan 4.497 suara, sedangkan bapak Insan dengan nomor urut 2 mendapatkan 1.662 suara.

    Adapun rinciannya: surat suara blangko 34 suara - Surat suara tidak sah 47 suara -   Jumlah surat suara keseluruhan sebanyak 6.210 suara, sedangkan jumlah surat suara sah sebanyak 6.129 suara, " kata Sartoyo.

    Menurutnya, pemilihan Kepala Desa babakan ini berjalan lancar dengan sukses tanpa ekses. Disisi lain, pilkades ini merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi masyarakat desa babakan. Hal ini kedepannya  mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat. 

    “ Kami jajaran panitia  berharap agar Kepala Desa babakan terpilih ini nantinya bisa menjadi figur pimpinan pemerintahan desa yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat hingga mampu untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera, “ Ujarnya.

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    *Undangan Parpol Ke Istana, Apakah Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami