PANGANDARAN JAWA BARAT - Catatan lain yang harus diperhatikan adalah, mengenai dorongan dan penguatan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyerapan anggaran setiap SKPD.
Arti pentingnya upaya ini tentunya tidak hanya untuk kepentingan penyerapan anggaran, tetapi penguatan fungsi anggaran sebagai pendorong utama proses pembangunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, upaya ini harus terus kita kawal sehingga tujuan tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud sesuai agenda reformasi.
Demikian dikatakan wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran dalam rangka pembukaan masa persidangan ll tahun sidang 2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (02/05/2024).
Disampaikannya bahwa,
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (3) huruf b peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib mengatur bahwa masa sidang pada masa persidangan II dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan menyampaikan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024 "kata Jalal".
Untuk selanjutnya, Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
bersama ini kami sampaikan Rencana Kerja DPRD kabupaten pangandaran, sebagai berikut:
1. Rapat kerja alat kelengkapan DPRD.
2. Kunjungan kerja luar daerah komisi-komisi.
OÒ3. Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
4. Pelaksanaan kegiatan Reses masa persidangan II tahun 2024.
5. Pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan
keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
6. Pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
7. Pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
8. Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun
anggaran 2025.
9. Penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan
Rancangan PPAS tahun anggaran 2025.
10. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan
Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
11. Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan
Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
12. Pelaksanaan bimbingan teknis partai politik.
13. Pelaksanaan bimbingan teknis DPRD kabupaten pangandaran.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Alat Kelengkapan DPRD agar disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah "kata Jalal".
Tambah Jalal, rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
demikian pidato dalam rangka pembukaan masa persidangan II tahun 2024 ini kami sampaikan.
Semoga pada masa persidangan II tahun 2024, semangat dan kinerja DPRD kabupaten pangandaran semakin meningkat, sehingga terjadi sinergitas antara Rencana Kerja dengan Realisasinya "katanya". (Anton AS)