PANGANDARAN JAWA BARAT - Seperti kita pahami bersama, berdasarkan
ketentuan pasal 149 sampai dengan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD mempunyai Tugas dan Fungsi dalam roda pemerintahan, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Persetujuan Anggaran serta Fungsi Pengawasan Pemerintahan.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaean H Jeje Wiradinata dalam sambutannya pada acara Rapat Paripurna pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Pangandaran, Senin (05/08/2024).
Disampaikannya bahwa, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi DPRD Kabupaten Pangandaran, karena sebanyak 40 orang calon Anggota DPRD terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024, akan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan tahun 2024 sampai tahun 2029.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada bapak/ibu anggota DPRD terpilih, mulai hari ini, bapak/ibu telah
resmi menyandang status sebagai ‘Wakil Rakyat’ Kabupaten Pangandaran.
Seperti kita pahami bersama, berdasarkan
ketentuan pasal 149 sampai dengan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD mempunyai Tugas dan Fungsi dalam roda pemerintahan, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Persetujuan
Anggaran, serta Fungsi Pengawasan
Pemerintahan.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Tugas dan Fungsi tersebut tentu harus dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya, karena merupakan amanah yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Maka dari itu sebagai Wakil Rakyat, anggota DPRD senantiasa dituntut untuk proaktif menjaring aspirasi masyarakat, karena di tangan wakil rakyat inilah, amanat rakyat diemban, hal itu ditegaskan dalam sila ke empat pancasila yaitu
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan".
DPRD diharapkan mampu mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat, agar dapat memahami kondisi, aspirasi, dan hati nurani masyarakat.
Anggota DPRD harus memastikan
bahwa suara dan kepentingan masyarakat
merupakan aspek yang esensial dan merupakan bagian integral dari proses pengambilan keputusan "katanya".
Menurut Jeje, anggota DPRD bukanlah sekedar jabatan, tetapi merupakan sebuah amanah untuk mewujudkan cita-cita kabupaten pangandaran
agar menjadi daerah yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.
Oleh karenanya, institusi DPRD harus
menjadi simbol dari perjuangan dan representasi rakyat kabupaten pangandaran.
Ya, karera di era yang serba digital dan terbuka seperti sekarang ini masyarakat bisa menyampaikan
kritik melalui berbagai media, baik melalui media online maupun media konvensional.
Maka dari itu, sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD tentu harus bersedia menerima masukan dan kritik dari
masyarakat, karena kritik tersebut merupakan bagian penting dalam proses demokrasi kita.
Melalui kritik, kita bisa mengidentifikasi
permasalahan yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.
Kritik juga bisa menjadi
‘Warning’ kepada kita agar tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan "katanya".
Menurut Jeje, Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak akan mampu berjalan sendirian tanpa adanya
dukungan dari unsur legislatif, juga Roda Pemerintahan tidak akan berjalan apabila hanya mengandalkan kekuatan Eksekutif. maka dari itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara eksekutif dengan legislatif dalam melaksanakan program dan urusan pemerintahan.
Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD bukan hanya sekedar tuntutan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memenuhi amanah yang diberikan masyarakat.
Melalui sinergi dan kolaborasi, kita dapat
menyusun kebijakan yang tepat, merencanakan program pembangunan yang efektif, serta mengawasi pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel "ucapnya".
Jeje juga menyampaikan, pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama pribadi dan segenap keluarga besar Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode tahun 2019 sampai 2024 atas dedikasi, kerja sama, dan hubungan baik
yang terjalin selama ini.
Semoga pengabdian yang
telah dicurahkan di Kabupaten Pangandaran
menjadi amal ibadah dan mendapat ganjaran yang mulia dari allah swt "ujarnya".
Khusus untuk 40 orang anggota DPRD periode tahun 2024 sampai 2029, Jeje mengucapkan selamat
mengemban amanah dan tugas baru "mari kita rapatkan barisan, bangun koordinasi, sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Pangandaran agar dapat dilaksanakan secara optimal dan Paripurna".
Sebelum menutup sambutan ini, izinkan
saya berpantun: Pergi ke pasar beli tomat
jangan lupa beli roti.
Selamat datang anggota DPRD yang terhormat, mari bersama-sama berbakti untuk negeri.
Ikan betik ditangkap pak de memasang bubu dapat sidat ini dilantik jadi Anggota DPRD. Ingat selalu amanat rakyat
pergi ke parapat dengan kekasih membeli mas kawin 24 karat,
selamat untuk anggota DPRD terpilih
mari bekerja bersama untuk rakyat "katanya".
Tambah Jeje, demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas segala perhatian. semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan
jalan yang terbaik bagi kita semua "ujarnya".
(Anton AS)