PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagai ketua DPRD Pangandaran, saya menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap bupati Pangandaran untuk pengendalian pelaksanaan reforma agraria "mereka meminta DPRD mengawal dan mengawasi penegakan hukum terkait tindak pidana penyerobotan lahan dan atas hak tanah orang lain, juga penyebar berita bohong dan penyebar ujaran kebencian terhadap pemerintahan Pangandaran".
Demikian dikatakan Asep Nurdin H.M.M selaku ketua DPRD Pangandaran saat diwawancarai oleh puluhan wartawan seusai menerima ribuan audensi Masyarakat Peduli Pangandaran, bertempat di gedung DPRD Pangandaran, selasa (30/05/2023).
Disampaikannya bahwa, kami menyambut baik ribuan orang peserta aksi damai Masyarakat Peduli Pangandaran ke gedung DPRD.
"Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta agar kami legislatif dan eksekutif memberikan rasa aman dan nyaman terhadap situasi di Pangandaran, " ucapnya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
Menurut Asep, terkait keamanan dari isu yang beredar penghasutan terkait tidak amannya Pangandaran hingga berpengaruh terhadap berbagai sektor, terutama pariwisata. "Mereka kan tergabung dari berbagai elemen masyarakat, ada dari nelayan, pengusaha wisata dan lainnya bergabung menyampaikan hak suaranya, " kata Asep.
Tentunya kami DPRD menyambut baik dan menerima perwakilan dari ribuan aksi masayarakat peduli pangandaran di dalam ruang paripurna DPRD Pangandaran.
Tuntutan mereka yang disampaikan itu diantaranya merupakan reforma agraria "mereka meminta DPRD mengawal dan mengawasi penegakan hukum terkait tindak pidana penyerobotan lahan dan atas hak tanah orang lain, juga penyebar berita bohong dan penyebar ujaran kebencian terhadap pemerintah Pangandaran".
Maka dari itu, bersama ini saya menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap bupati Pangandaran untuk melakukan pengendalian pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Akantetapi, tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038 serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran, " Kata Asep. (Anton AS)