PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah mendengarkan penjelasan bupati pangandaran
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023,
dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim, kami Fraksi
Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam
pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas
pada tahap selanjutnya.
Demikian dikatakan Wiwi Widaningsih saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/07/2024).
Disampaikannya bahwa, sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa APBD kabupaten
pangandaran tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan
jawa barat dengan opini “Wajar dengan Pengecualian” (WDP),
tentu saja ini harus jadi catatan penting bagi kita dalam upaya
meningkatkan akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan
daerah dan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata
kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang
kami hormati,
sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD
memandang bahwa penjelasan Raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat penting untuk
mendapatkan perhatian secara proporsional. hal itu, dimaksudkan agar keberhasilan yang telah diraih untuk tetap
dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki
guna menyempurnakan hasil yang telah direncanakan "katanya".
Menurut Wiwi, setelah mendengarkan penjelasan Bupati Pangandaran
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023,
dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim, kami Fraksi
Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam
pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas
pada tahap selanjutnya.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang
kami hormati,
demikian pandangan umum fraksi Partai Golongan Karya
DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangandaran tahun
2023.
Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan
hadirin atas kepercayaan kepada fraksi partai golongan karya
untuk memberikan kesempatan dalam rapat ini. Mohon maaf
apabila didalam penyampaian terdapat hal-hal yang tidak
berkenan "ujarnya".
Parigi, 01 juli 2024
Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Ade Ruminah, S.H ( ketua) Wiwi Widaningsih ( sekertaris).
(Anton AS)